CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Polsek Cileungsi nampaknya kecolongan dengan adanya sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perumahan Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor baru-baru ini.
Informasinya, penggerebekan ini dilakukan petugas Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mereka menggerebek sebuah rumah yang di diduga menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, calon tenaga kerja ilegal itu akan akan diperdagangkan ke luar negeri oleh penyalur kerja PT. Sentosa Karta Aditama.
“Ini tidak melewati semua prosedur itu. Mereka sudah enam bulan di penampungan dan tidak tahu kapan akan diberangkatkan,” kata Benny dalam keterangannya seperti dilansir dari pojokbogor (radarbogor.id group), Selasa (14/7/2020).
Benny menuturkan, para korban diiming-imingi pekerjaan menggiurkan di Singapura. Namun, proses pengiriman tidak menggunakan prosedur yang legal.
Seharusnya, lanjut Benny, para tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri harus terlebih dulu didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja, dilakukan seleksi, “Harusnya ada uji kompetensi, pelatihan bahasa, dan pemeriksaan kesehatan dulu,” ungkapnya.