BOGOR-RADAR BOGOR, Aktivitas galian tanah ilegal masih marak di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satunya di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan selama sepekan, Polsek Jonggol Polres Bogor melakukan penyegelan lokasi tambang liar di Desa Bendungan, Senin (13/7/2020).
Lokasi galian tanah di Desa Bendungan Jonggol itu, tidak memiliki ijin dan dokumen operasional, sehingga Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat, bersama anggota melakukan pemasangan police line di lokasi.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta menugaskan Kapolsek Jonggol untuk segera melakukan penyegelan dengan memasang police line di lokasi. Dan saat ini kegiatan sudah dihentikan sambil menunggu proses lebih lanjut “, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (BAP)