JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, lembaga antirasua itu kembali memanggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Rachmat Yasin.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari antara, Selasa (14/7/2020).
Selain Nurhayanti, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka RY, yakni Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji.
Nurhayanti bukan kali ini saja dipanggil KPK terkait kasus RY. Sebelumnya, KPK pernah diperiksanya pada 2 Maret 2020. Penyidik saat itu mengonfirmasi Nurhayanti soal pengumpulan uang atas perintah tersangka Rachmat kepada dinas-dinas di Pemkab Bogor.
RY sendiri kembali menjadi tersangka KPK beberapa hari setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 25 Juni 2019. RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.(pin/ant)