Sementara itu untuk penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M, dibolehkan di lapangan, masjid, ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari petugas atau pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun protok pencegahan penyerbaran covid 19 saat solat idul adha, pertama, Kebersihan tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dengan menggunakan desinfektan.
Lalu, jamaah sehat dan wajib memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar. Kemudian, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah. Juga tidak mewadahi sumbangan, sedekah jamaah berupa menjalankan kotak dan Membawa sajadah masing-masing.
Juga tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter. Dan mempersingkat pelaksanaan sholat Idu1 Adha dan khutbah. Tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan resiko tinggi.
“Pada intinya kita mendung apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati, pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.
Sementara itu, untuk penyelenggaraan di tempat penjualan hewan kurban, menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 mulai dari penjual hewan kurban wajib melapor dan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19 di lokasi.