Lalu, penjualan hewan kurban dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, taman kota, dan di atas saluran air. Berikutnya, penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara Syariah (cukup tımur, sehat, dan tidak cacat).
Kemudian, Penjual hewan disarankan tidak memasukkan hewan dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya Antraks].
Selaim itu, meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolah limbah, melakukan tindakan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang 2 minggu.
Hewan kurban dari luar Kota Bogor harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Janngan sungkan melaporkan segera apabila ada gejala sakit yang mengarah kepada penyakit hewan menular zoonosis (Antraks) kepada petugas DKPP. Untuk kendaraan angkut hewan, disemprot desinfektan pada saat masuk dan keluar lokasi penjualan.