Saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama 8 jam, semakin singkat waktu proses kurban maka akan semakin kecil resiko terjadinya penularan Covid-19.
Adapun Panduan Protokol Kesehatan pada saat Distribusi Daging Kurban untuk menghindari kerumunan, Petugas/RT/Ketua Komplek mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima.
Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan.
Penanganan daging, jeroan, dan pendistribusiannya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan. Jika lebih dari 4 jam, maka daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0-4 derajat celcius) atau dibekukan (-18 derajat celcius).
“Untuk pengawasannya kami meminta penjual dan petugas pemotong hewan kurban melapor ke lurah dan lurah memerintahkan RW Siaga untuk memantau masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban agar menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran. Untuk pengawasan hewan kita bekerja sama dengan PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia),” tutup Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana. (all)