“Makanya pemilik hewan kurban ini harus memperhatikan terus menerus,” sambung Patria.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP drh. Wina mengatakan, secara keseluruhan hewan kurban di Kota Bogor ini aman dari penyakit menular.
“Sebagian besar sapi-sapi ini sudah memenuhi standar kesehatan dan persyaratan. Jadi secara umum penjualan hewan kurban ini sudah memenuhi persyaratan,” katanya.
Dia menegaskan, sidak yang dilakukan pihaknya tersebut untuk menghindari adanya klaster dari penjualan hewan kurban. Oleh karena itu, pedagang agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kepala DKPP Kota Bogor, Anas Rasmana menegaskan, jika hewan kurban seperti sapi atau kambing yang didatangkan dari luar kota maka syarat wajibnya adalah surat keterangan sehat kurban.
“Surat itu yang mengeluarkan adalah daerah asal. Misalnya hewan dari Bali atau Madura, dokter dari sana yang harus mengeluarkan surat itu. Petugas dan penjual dari luar kota juga harus rapid,” kata Anas. (dka/c)