Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, menetapkan satu orang tersangka yang merupakan kontraktor penyedia soal untuk tryout dan ujian tengah semester, ujian akhir sekolah (UAS) tingkat sekolah dasar (SD), Senin (13/7/2020) sore.
Kerugian negara yang sudah dihitung inspektorat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebesar Rp17,2 miliar. Kasus ini sempat mencuat tahun 2018 lalu, namun sempat tak ada kabar berita.
Sehingga, pada awal Januari lalu penyelidikan dimulai. Kemudian, kasus dilanjut penyidikan pada Februari lalu. Namun karena pandemi Covid-19, penyidikan terhenti lagi.
Ditengah jalan, pemeriksaan saksi terus dilanjut. Lebih 20 saksi sudah diperiksa penyidik. Sambil menunggu inspektorat dari Kemendikbud selesai menghitung kerugian negaranya.
“Jadi pada sore ini, kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial JRR. Dan tadi tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta dan sudah kami sita,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisno saat konferensi pers, Senin (13/7/2020).
Modus operandi ini kemudian memanfaatkan dana BOS yang dialokasikan untuk SD. Ada anggaran delapan kegiatan dalam satu tahun dari 2017 hingga 2019 yang dikorup. Sejauh ini, dari keterangan tersangka, uang milik negara itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadi.
Kata Bambang, tersangka disangkakan dengan Pasal 2, 3 Junto Pasal 18 Undang – Undang Korupsi dan KUHP Pasal 55 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ded)