“Untuk ketentuan protokol kesehatan ditempat penjualan hewan kurban ada 13 poin, ketentuan ditempat penyembelihan ada empat poin, ketentuan bagi petugas pemotongan hewan kurban ada tujuh poin, dan terakhir mekanisme pendistribusian hewan kurban kepada penerima ada delapan poin,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DKPP Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan, setiap tempat penjualan hewan kurban, diharuskan mematuhi penyelenggaraan yang diatur dalam surat himbauan tersebut.
Seperti melapor kepada aparat wilayah setempat, hingga mewajibkan seluruh hewan kurban yang dijual dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) jika hewan tersebut berasal dari zona merah dan luar Kota Bogor.
“Hewan kurban itu harus memiliki SKKH. Jika tidak, tidak boleh dijual di Bogor. Misalnya dari luar Bogor mau datang ke Bogor harus membawa SKKH, dan itu wajib. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga mesti dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Surat edaran itu juga mengatur teknis penyembelihan dan penjual, termasuk orang yang hendak berkurban hewan. Setidaknya dalam surat edaran tersebut pemberi hewan kurban diminta untuk tak datang ke tempat pemotongan, dan akan dihubungi oleh panitia untuk menyaksikan pemotongan melalui daring.
“Menyaksikan hewan kurban yang disembelih secara online. Lewat zoom atau video call. Nanti panitia menghubungi. Kita juga menghimbau kepada para petugas, agar proses penyembelihan dilakukan tak boleh lebih dari 8 jam. Untuk mengurangi resiko potensi penyebaran covid-19,” tuturnya.