CIBINONG – RADAR BOGOR, Tersangka dugaan korupsi DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto, tak ingin begitu saja dijebloskan ke dalam penjara.
Ia pun telah menggandeng kuasa hukum baru dan mengajukan pra peradilan atas kasus yang menimpanya.
Kuasa Hukum tersangka, Dinalara Butar Butar mengakui, timnya telah mengajukan permohonan pra peradilan terhadap kliennya.
Itu lantaran proses hukum yang menjeratnya dinilai cacat, mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), penggeledahan, hingga penahanan.
Mereka telah mengantongi bukti-bukti atas kejanggalan peristiwa yang menjebloskan sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor itu.
“Kami kami pikir inilah langkah yang terbaik untuk saat ini. Walaupun menurut kami sangat terlambat sekali. Tapi apa boleh buat, kami jadi kuasa hukum baru hari Sabtu. Artinya, kami cuma punya persiapan satu hari mempersiapkan segala sesuatunya,” terangnya dalam temu pers, Kamis (16/7/2020).