Ia menganggap, langkah pra peradilan itu seharusnya bisa diambil pada saat masih berada dalam penyidikan pihak kepolisian.
Sedangkan saat ini, berkas perkara Iryanto telah P21 dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tapi kami percaya tidak ada yang terlambat dalam pembelaan ini. Meski kami akui akan lebih memperlambat pembelaan,” imbuhnya.
Penasehat hukum dari LBH Bara JP ini pun optimis dengan strategi awal timnya itu. Tak ketinggalan, pihaknya juga sudah menyiapkan pembelaan di meja persidangan Tipikor Bandung.
Berbagai bukti, klaim Dinalara, bakal diungkapkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya yang menunjukkan bahwa penangkapan kliennya merupakan sebuah settingan. Ditambah lagi, mereka juga menuntut kemana perginya si pemberi uang gratifikasi tersebut. (mam)