Waspada Denda, Be Young Cafe Bagi-bagi Masker Gratis

0
39
Owner Be Young Cafe, Indah Iswadaniyah membagi-bagikan masker gratis kepada para pengunjung dan pemilik lapak di Taman Kuliner Sentul Nirwana, Jumat (17/7).
Owner Be Young Cafe, Indah Iswadaniyah membagi-bagikan masker gratis kepada para pengunjung dan pemilik lapak di Taman Kuliner Sentul Nirwana, Jumat (17/7).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Masyarakat harus semakin mawas diri dengan pencegahan wabah Covid-19. Lantaran Pemkab Bogor telah menerbitkan aturan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Perbup No.42 Tahun 2020 menyebutkan, warga akan dikenakan sanksi Rp50 ribu jika tak mengenakan masker di tempat umum. Oleh karena itu, owner Be Young Cafe, Indah Iswadaniyah membagi-bagikan masker gratis kepada para pengunjung dan pemilik lapak di Taman Kuliner Sentul Nirwana, Jumat (17/7).

“Kita membagikan 50 masker dan 30 handsanitizer gratis untuk semua pelanggan maupun pemilik warung. Karena ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bogor,” tutur Indah Iswadaniyah.

Ia mengakui, sebagian masyarakat memang belum menyadari pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pembagian masker itu sekaligus untuk menyosialisasikan program pemkab Bogor demi kesehatan masyarakat. Apalagi, PSBB Pra-AKB yang diberlakukan bakal menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

“Kami selaku pelaku UKM merasa selalu berdekatan dengan masyarakat dan konsumen. Harapannya, Corona (Covid-19) cepat berlalu. Kita harus menanamkan diri bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya.

Bagi-bagi masker itu bakal terus berlanjut. Kata Indah, pihaknya akan mengupayakan program itu bisa berlangsung setiap bulannya. Dengan begitu, penggunaan masker bisa masif dilakukan masyarakat.(mam)