BOGOR-RADAR BOGOR, Mendadak ramai soal ancaman pembongkaran lahan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Blender, di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Alasannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) menagih pembayaran sewa lahan makam bagi para ahli waris.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Toto Guntoro membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, hal itu bukan merupakan ancaman, melainkan hanya imbauan semata.
Tertulis dalam spanduk imbauan itu bahwa bagi pengguna sewa tanah makam yang telah habis masa berlakunya, agar segera memperpanjang masa berlaku izin tersebut. Pembayaran bisa dilakukan di kantor UPTD Pemakaman pada Disperumkim.
Tertulis pula pada spanduk, bahwa jika ahli waris tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan dilakukan pembongkaran. “Iya betul, sejak Januari imbauan itu kita pasang, tapi tidak dibongkar. Itu agar masyarakat terdorong untuk membayar saja,” aku Toto pada Radar Bogor saat dikonfirmasi kemarin.
Toto beralasan, memang jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 dan Perda Nomor 04 Tahun 2012, ketentuan membayar pajak sewa lahan makam tersebut sudah tertuang. Toto menjelaskan, dalam maklumat tersebut, para penyewa lahan wajib membayar Rp. 35 ribu.
“Bisa membayar di Disperumkim, atau lagnsung ke TPU,” sahutnya.