CIBINONG-RADAR BOGOR, Tersangka kasus korupsi DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto tak ingin sendirian dijebloskan ke balik jeruji besi. Ia ngotot, ingin pemberi suap juga mendapatkan hukuman setimpal.
Kuasa Hukum tersangka, Dinalara Butar Butar menegaskan, tidak tertangkapnya pemberi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Iryanto menjadi salah satu bukti kejanggalan serius.
Menurutnya, kasus gratifikasi seharusnya melibatkan pihak pemberi. Sementara itu, hanya Iryanto dan rekannya Faisal sebagai pihak penerima yang dijerat dan ditahan pihak kepolisian.
“Baru dua orang ditahan. Pihak pemberi masih belum ada. Namanya ada orang menerima, berarti ada pemberi kan ? Bagaimana si penerima dinyatakan bersalah, si pemberi tidak bersalah. Karena tidak mungkin barang ini tiba-tiba ada di tangan tanpa yang memberi,” ungkap Dinalara, kemarin.
Ia bersama rekan penasehat hukumnya bertekad bakal membongkar semua kejanggalan kasus OTT itu di pengadilan. Pasalnya, kasua Iryanto telah telanjur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Pihaknya hanya tersisa menunggu panggilan sidang dan membeberkan semua bukti-bukti yang diperoleh. Meski belum genap seminggu ditunjuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya, mereka tetap optimis.