“Kita sudah mengantongi nama-nama itu (siapa pemberi). (Dapat keterangan) dari Pak Iryanto dan pada saat BAP juga, kita sudah mengantonginya. Kalau target di kami tidak ada. Akan tetapi, artinya semua pembuat masalah itu harus bertanggung jawab,” tekan penasehat hukum asal LBH Bara JP ini.
Ia juga menyebutkan, proses hukum yang menjerat Iryanto terkesan sangat lama. Kalau memang OTT, kata Dinalara, artinya sudah cukup bukti untuk membawanya ke pengadilan. Ia menduga ada jebakan yang sengaja dibuat untuk menjebloskan salah satu ASN Kabupaten Bogor tersebut.
Kasus yang menjerat Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk persidangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno pun mengakui, proses hukum terhadap kasus OTT yang menjerat dua ASN itu masih akan berlanjut. “Yang pasti SPDP sudah dikirim ke kita. Masih ada dua (calon tersangka dari kasus ini). Ditunggu saja,” isyaratnya. (mam)