CIBINONG – RADAR BOGOR, Bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Bogor, wajib rampung sebelum penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Alasannya, tak ada lagi pembagian bansos jika PSBB dihentikan dan menerapkan AKB.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. Menurutnya, salah satu pertimbangan untuk memperpanjang PSBB transisi menjadi Pra-AKB adalah terkait keberlangsungan bansos tersebut. Sejauh ini, pemkab baru menyelesaikan satu dari tiga tahap yang dijanjikan kepada masyarakat.
“Karena kalau sudah AKB, artinya sudah ‘normal’, jadu tidak ada bantuan lagi kepada warga yang terdampak Covid-19. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kita kenapa mesti diperpanjang,” bebernya kepada Radar Bogor.
Sebenarnya, Kabupaten Bogor telah menunjukkan penurunan terhadap penularan efektif (RT). Ambang batasnya di bawah 1. Angka kesembuhan juga terus meningkat.
Hanya saja, kata Iwan, dalam skala nasional, Bogor bersama empat kota dan kabupaten lainnya masih dinyatakan dalam status zona kuning. Perjalanan menuju AKB masih cukup panjang.
Pemkab Bogor sendiri masih “berhutang” 1.200 kilogram beras kepada masyarakat. Itu untuk total dua tahap yang akan disalurkan melalui penyuplai Bulog.