BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) menagih pembayaran sewa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Blender, di Kecamatan Tanah Sareal kepada para ahli waris.
Informasi yang beredar, jika tak membayar sewa lahan yang telah habis masa berlakunya, pemkot bakal membongkar makam yang bersangkutan.
Kepala UPTD Pemakaman pada Disperumkim Kota Bogor, Toto Guntoro membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, hal itu bukan ancaman, melainkan hanya imbauan semata.
Tertulis dalam spanduk imbauan itu bahwa bagi pengguna sewa tanah makam yang telah habis masa berlakunya, agar segera memperpanjang masa berlaku izin tersebut. Pembayaran bisa dilakukan di kantor UPTD Pemakaman pada Disperumkim.
Tertulis pula pada spanduk, bahwa jika ahli waris tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan dilakukan pembongkaran.
“Iya betul, sejak Januari imbauan itu kita pasang, tapi tidak dibongkar. Itu agar masyarakat terdorong untuk membayar saja,” aku Toto pada Radar Bogor saat dikonfirmasi kemarin.