Tak Bayar Sewa Lahan, Makam di TPU Blender Bakal Dibongkar

0
41

Toto beralasan, memang jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 dan Perda Nomor 04 Tahun 2012, ketentuan membayar pajak sewa lahan makam tersebut sudah tertuang.

Toto menjelaskan, dalam maklumat tersebut, para penyewa lahan wajib membayar Rp. 35 ribu. “Bisa membayar di Disperumkim, atau lagnsung ke TPU,” sahutnya.

Di luar itu, Toto mengakui memang lahan di TPU Blender sudah over capacity. Selain TPU Dreded yang juga bernasib sama.

Namun Toto memastikan, imbauan itu bukan semata – mata karena TPU Blender kehabisan lahan. “Kita ingin masyarakat lebih taat saja membayar pajak dari sewa lahan makam,” tukasnya.

Salah satu penyewa lahan makam, Teddy Santika (59) mengaku kaget dengan imbauan tersebut. Memang ia baru melihat imbauan tersebut karena baru sempat mengunjungi makam kedua orangtuanya itu.

“Kebetulan keluarga dimakamkan disini. Kita kaget saja melihat imbauan itu. Jangan sampai dibongkar lah kalau bisa ya,” pungkasnya. (dka/c)