Sementara terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kang Emil menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).
Pemerintah Provinsi Jabar pun terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.
Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada 27 Juli 2020. Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
“Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita,” tegas dia.
Penularan Didominasi Orang Luar Bogor
Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengevaluasi secara menyeluruh penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
Paling utama yang perlu diingat kembali adalah, penambahan kasus terkonfirmasi berasal dari luar Kota Bogor atau imported case. Hingga kemarin, dari 226 kasus positif, 97 kasus atau 43,5 persennya berasal dari luar kota.