Sementara, Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim menambahkan, kasus penularan dari luar Bogor bisa terjadi karena adanya perjalanan seseorang yang melakukan kegiatan multi moda transportasi. “Jadi ada warga Kota Bogor yang domisilinya di luar kota,” imbuh dia.
Perihal sanksi tak pakai masker, pihaknya kini sambil menunggu Pergub rampung sambil menyusun alternatif lain pengganti sanksi tersebut. Apakah kemudian masyarakat yang tidak memiliki uang saat terbukti melanggar harus menjalani sanksi lainnya. Seperti sanksi sosial.
“Jadi kemungkinan secara teknis, saya membayangkan apabila tidak diakomodir dalam Pergub, maka implementasi penanganan alternatif denda itu menjadi sanksi sosial. Kalau besarannya sementara ini masih Rp50 ribu,” terangnya.
Terkait naiknya status Kota Bogor dari zona kuning ke zona oranye Dedie mengaku hal itu sudah sebuah resiko.
“Konsekuensi daerah penyangga Ibu Kota dan sudah menjadi satu area pandemi Covid-19. Oleh karena itu atas perintah Gubernur Jabar, Kota Bogor menyesuaikan dengan DKI untuk langkah – langkah teknis penerapan PSBB,” pungkasnya. (dka/mam/d)