“Makanya kita masih terapkan PSBB sampai 30 Juli nanti. Tetap ada perbedaannya dari aturan sebelumnya. Misal dari sisi hajatan atau acara kawinan, penyelenggaraan sekolah, hingga memperketat denda bagi warga yang tidak bermasker di tempat umum,” terangnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Selain itu, aturan terkait pembelajaran di sekolah juga masih dalam pertimbangan. Meskipun banyak desakan untuk membuka sekolah-sekolah agar berlangsung belajar tatap muka, timnya menganggap status Kabupaten Bogor masih belum memadai. Untuk itu, PSBB Pra AKB masih mengharuskan para siswa belajar secara online atau daring.
“Kita juga memberikan penjelasan juga super hati-hati kepada mereka (waktu rapat kemarin) karena banyak sekolah sudah mau buka. Tapi, di Pra AKB ini, cuma untuk pengenalan atau MPLS tingkat SMA saja yang bisa. Itupun dibatasi harus 50 siswa dalam sehari,” papar perempuan yang juga Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor ini.
Ipah, sapaan akrabnya, mengatakan pola itu diserahkan kepada masing-masing sekolah untuk menentukan.
Asalkan syarat utamanya, 50 siswa dalam sehari tetap terpenuhi. Sedangkan tingkat PAUD hingga SMP masih belum boleh, lantaran pihaknya menyesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Selain itu, aturan terkait resepsi pernikahan atau acara juga di perlonggar menjadi 30 persen dari kapasitas ruangan.
“Kalau dulu kan cuma keluarga terbatas undangannya. Sekarang boleh undangan, asalkan jumlahnya tidak melampaui 30 persen dari kapasitas ruangan,” pungkasnya.
(mam/dka/c)