GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor, tak melulu membuat surut pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Gunungputri mengaku program penghapusan sanksi sebesar 10 persen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memicu minat masyarakat tetap membayar pajak meski dalam situasi pandemi.
Kepala UPT Pajak Gunungputri Rani Siti Nur Aini menyebut, meskipun harus antri dengan mengingat protokol kesehatan masyarakat, tetap terlihat antusias dengan antrian sejak 1 Juli 2020 ini.
Dalam satu hari saja, menurutnya, pencapaian bisa 1000 sampai dengan 1500 surat tanda terima setoran (STTS). “Dari sana mulai meningginya permintaan pelayanan mobil keliling,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin (21/7).
Kemudian, masih kata dia, tingginya permintaan dari warga masyarakat untuk UPT mengadakan layanan Mobil Keliling pun meningkat. Dua wilayah kerja UPT Pajak Gunungputri yakni, Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi khususnya PBB dalam satu hari dapat mencapai target Rp500 juta.