“Di beberapa wilayah khususnya perumahan sempat memberlakukan larangan selain warga penghuni memasuki kawasan tersebut. Termasuk petugas pembaca meter PDAM tidak bisa memasuki wilayah-wilayah tersebut. Hal itu mengkibatkan tidak terbacanya meteran air sebagai dasar penagihan air,” terangnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Senin (20/7/2020).
Arfur menambahkan, manajemen PDAM memberlakukan program pembacaan meteran mandiri pada periode bulan April hingga Mei.
Pada program pembacaan meter mandiri tersebut, pelanggan diminta untuk mengirimkan informasi angka stand meter pada meter air ke nomor yang telah disediakan.
Jika ada pelanggan tidak mengirimkan informasi itu, maka PDAM akan menagihkan dengan data rata-rata pemakaian air selama tiga bulan ke belakang sebagai dasar tagihan rekening air.
“Jadi, tidak ada sama sekali kenaikan tarif. Kalaupun memang ada keluhan karena merasa tidak sesuai, dipersilakan untuk mendatangi ke cabang terdekat dengam membawa foto stand meteran. Nanti ada petugas yang akan mengecek ulang. Kalau sekarang, para petugas baca sudah bisa membaca seperti biasanya dan diharapkan tagihan akan normal sesuai pemakaian real,” garansinya. (mam)