“Kita masih menunggu dasarnya, kemarin itu surat edaran mendagri kalau tidak salah. Ada dua kemungkinnan, apakah petunjuk lansung dari gubernur atau dari surat mendagri itu. Karena kemaren dapatnya dari mendagri. Sekali lagi bahasanya bukan pembubaran, tapi perubahan nama dan oenambahan tugas dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dalam beleid ini Presiden juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Hal ini berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres 82/2020 ditandatangai oleh Presiden Jokowi. Dasar hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Pasal 20 Perpres tersebut, yang menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres ini merupakan dasar hukum keberadaan Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo. Hal ini berlaku pula untuk gugus tugas setiap daerah.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 secara nasional maupun daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.(adi/pojokbogor)