Dengan mempertimbangkan suasana pandemi sekarang maka seluruh kegiatan mulai dari penyembelihan sampai dengan pemotongan serta pengemasan daging, selesai dalam waktu lebih kurang 8 jam.
Berlanjut pada pembagian daging. Hindari antrian atau kerumunan warga pada saat pendistribusian daging. Diharapkan panitia berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk pendistribusian dengan cara mengantar daging ke masing-masing rumah warga.
Dianjurkan daging dikemas dalam wadah yang higienis dan ramah lingkungan serta terpisah dari jeroan. Seluruh kegiatan distribusi diharapkan dapat selesai dalam waktu sekitar 4 jam. Lebih dari 4 jam, daging yang akan dibagi sebaiknya disimpan dalam tempat pendingin.
Penjualan Hewan Kurban
Di luar kegiatan pada hari Idul Adha, Surat Edaran ini juga mengatur protokol kesehatan seluruh aktivitas penjualan hewan kurban. Para penjual hewan kurban wajib melapor dan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat terkait penerapan protokol kesehatan di lokasi penjualan.
Penjual dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, di atas saluran air dan taman kota. Di lokasi penjualan, penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir lengkap dengan sabun dan hand sanitizer serta memperhatikan jaga jarak dengan sesama petugas dan pembeli. Pedagang dan petugas lain wajib menggunakan masker dan face shield. Begitu pula dengan para pembeli, mereka wajib bermasker.
Hewan yang dijual telah memenuhi kriteria syariah dan yang didatangkan dari luar Kota Bogor harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pemerintah daerah asalnya.