Tidak mendatangkan hewan dari daerah yang mengalami penularan zoonosis terutama anthraks. Jika ternyata ada hewan yang menunjukan gejala penyakit tersebut, penjual wajib melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor.
Penjual juga wajib memperhatikan kondisi kandang hewan agar tetap bersih. Melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi penjualan. Termasuk terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan yang keluar masuk lokasi penjualan.
Penjual memperhatikan kebutuhan makan dan minum hewan selama berada di lokasi. Terakhir penjualan dianjurkan dilakukan secara online atau berkoordinasi langsung dengan masing-masing DKM atau panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban.
Semua pihak perlu ingat dan menyadari, pandemi covid19 belum berakhir. Protokol kesehatan adalah salah satu ikhtiar yang dibutuhkan untuk menekan penularan covid19 diantara sesama warga masyarakat.
Oleh karena itu protokol kesehatan ini perlu diperhatikan dan diterapkan secara disiplin. Semoga seluruh aktivitas Idul Ada dan penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Bogor berlangsung aman, lancar dan selamat. (Advertorial)