Sanksi PBB Sebesar 10 Persen Dihapus, Warga Rela Antre Bayar Pajak

0
35
Ilustrasi Pembayaran Pajak. Hendi/Radar Bogor
Mobil pembayaran PBB saat melayani warga, beberapa waktu lalu. Pendapatan Pajak Gunung Putri kini meningkat seiring kesadaran masyarakat. Foto : Hendi / Radar Bogor

GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor tak menjadi halangan bagi warga di wilayah timur Kabupaten Bogor untuk memenuhi kewajibannya.

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Gunungputri mencatat, program penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan sebesar sepuluh persen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memicu kepedulian masyarakat.

Kepala UPT Pajak Gunungputri, Rani Siti Nur Aini menyebut, meskipun harus antri karena protokol kesehatan, masyarakat tetap antusias. Dalam satu hari, kata dia,  bisa mencapai 1.500 surat tanda terima setoran (STTS).

Lebih lanjut ia mengatakan, permintaan dari masyarakat agar UPT mengadakan layanan Mobil Keliling meningkat.

Dua wilayah kerja UPT Pajak Gunungputri yakni Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi khususnya PBB dalam satu hari dapat mencapai target Rp500 juta.

Dia mengakui, di masa pandemi ini pihaknya secara keseluruhan memiliki target sekitar Rp180 miliar.