Enam Kepala Sekolah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Kota Bogor

0
34
Para tersangka korupsi dana BOS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).
Para tersangka korupsi dana BOS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Enam orang dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kota Bogor dijadikan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Enam orang itu adalah BS, GN, DB, SB, DD dan WH. Mereka diduga menjadi peran kedua yang melakukan kontak langsung dengan JRR, tersangka perdana kasus tersebut.

“Ini merupakan pengembangan dan penatapan tersangka sebelumnya, JRR. Keenam orang ini memiliki tugas dan fungsi yang sama. Yakni membangun komunikasi dengan JRR. Pihak ketiga yang mencetak soal ujian,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, Kamis (23/7/2020).

Keenam tersangka baru itu diperiksa selama lebih dari delapan jam sebelum ditetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu, keenam tersangka terbukti berkomunikasi intens dengan JRR. Hal itu kemudian memenuhi unsur dua alat bukti.

Sedikit gambaran bahwa enam orang tersebut merupakan koordinator di enam kecamatam di Kota Bogor. Modusnya pun sudah diatur sedemikian rupa.

Bambang mengatakan, kalau dari salah satu tangan tersangka, Kejaksaan berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp75 juta. “Dengan adanya pengembalian uang ini, maka sudah terkumpul Rp175 juta yang saat ini sudah kami masukkan kedalam rekening penampungan,” jelasnya.