Enam Kepala Sekolah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Kota Bogor

0
42

Menurut keterangan Rade, modus operandi yang dilakukan oleh JRR adalah dengan menarik biaya kepada siswa melalui MKKKS untuk pengadaan soal dan penggandaan soal ujian. “Jadi pengadaan dan penggandaan yang harusnya pake dana BOS, malah dibebankan ke siswa dan itu yang mengelola MKKKS bersama JRR,” ungkap Rade.

Total ketujuh orang tersangka dituntut dengan pasal Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pasal 3, junto pasal 18 dan junto pasal 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun.(dka)