radarbogor.id mencoba menerangkan perbedaan antara surat tilang biru dan merah.
Untuk surat tilang warna biru, itu diberikan jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.
Nantinya, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian. Usai membayar denda, pelanggar dapat mengambil dokumen yang ditahan di polsek tempat kejadian.
Adapun besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Lalu untuk surt tilang berwarna Merah, polisi akam memberikan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan. Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.