BOGOR – RADAR BOGOR,Para buruh yang bekerja di PT. Goodyear Indonesia datangi DPRD Kota Bogor, Rabu (22/7) siang.
Kedatangan mereka untuk mengadu, karena ketidakjelasan status kerja mereka saat ini. Bahkan kabar yang dihimpun, puluhan karyawannya dilakukan Pemutusan Hak Kerja alias PHK.
Dari data yang disampaikan Serikat pekerja yang tergabung ke dalam PUK/FSPKEP, sebanyak 44 karyawan perusahaan ban tertua di Kota Bogor itu mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Kami ingin teman-teman yang mendapatkan surat PHK dipekerjakan kembali karena perusahaan belum sepenuhnya melaksakan ketentuan sesuai peraturan yang ada,” kata Ketua PUK/SPKEP PT Goodyear, Iwan Ibnu Maulana, saat menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, di depan ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, Iwan mengungkapkan kalau 44 karyawan tetap yang di-PHK secara sepihak itu, belum mendapatkan upah yang seharusnya.
“Itu kan karyawan tetap permanen sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Di mana hati nurani perusahaan,” tegasnya.