Status Kerja Tak Jelas Hingga PHK, Buruh Goodyear Ngadu ke Dewan

0
49

Ahmad Soleh, ketua bidang Hukum DPP FSPKEP yang ikut dalam pertemuan bersama Komisi IV menuturkan, perusahaan wajib menaati peraturan berlaku, kalau mau mem-PHK, maka proses dilaksanakan sesuai peraturan berlaku.

“Jadi kami akan mempertahankan anggota kami untuk tetap bisa bekerja. Komitmen kami adalah agar perusahaan tetap mempekerjakan mereka, karena PHK itu dilaksanakan sepihak dan tidak memiliki dasar hukum kuat,” tandasnya.

Kalaupun proses mediasi tidak membuahkan hasil, maka DPP FSPKEP akan melakukan langkah hukum mengadukan hingga ke Mahkamah Agung. “Kita juga akan lakukan aksi demo ke perusahaan,” ancamnya.

Terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan mengatakan, keinginan para karyawan yang di-PHK sepihak oleh perusahaan bisa dipekerjakan kembali.

“Memang mendengar semua aspirasi para buruh, PHK itu dilakukan sepihak oleh perusahaan. Bahkan ada dua karyawan di-PHK dan pekerja wanita yang hamil delapan bulan ikut di-PHK, padahal seharusnya dalam kondisi seperti itu ada kebijakan perusahaan untuk mempertahankannya,” ucap Ence.

Ia menambahkan, Komisi IV kemudian akan menunggu hasil mediasi antara pihak perusahaan dan buruh yang dilaksanakan di kantor Disnaker Kota Bogor.