Tak Berizin dan Beroperasi saat Pandemi, 11 THM di Kemang Diseret ke Persidangan

0
34

Sanksinya, Joko menambahkan, pihak pengelola atau pemilik akan dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sebelumnya, Joko menambahkan, Poll PP Kecamatan Kemang melakukan pendataan THM di dua blok, yaitu, blok yuli dan blok empang, Kecamatan Kemang.

Mereka merupakan THM yang membandel lantaran sudah dibongkar 2019 lalu. Namun membangun kembali di lokasi yang sama. Karena telah mendapatkan beberapa kali teguran, makanya pihak Satpol PP langsung turun tangan. (nal/c)