JONGGOL-RADAR BOGOR, Program penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan sebesar sepuluh persen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendongkrak jumlah sadar pajak di wilayah timur kabupaten Bogor. Termasuk wajib pajak di pedesaan.
Kepala UPT PD Kelas A Jonggol, Herry Giananta mengatakan, jumlah sadar pajak di pedesaan meningkat. Itu tidak terlepas dari sosialisasi yang masif kepada wajib pajak di pedesaan.
“Kita pasang baner di tiap desa. Dan ditengah pandemi ini justru wajib pajak pedesaan meningkat,” tutur Herry kepada radarbogor.id Kamis (23/7/2020).
Kepala UPT PD Kelas A Jonggol, Herry Giananta menuturkan tingginya wajib pajak itu juga lantaran bertepatan dengan waktu panen.
“Jadi Covid-19 tidak begitu terasa. Karena penghasilan mayoritas dari hasil panen. Bahkan banyak wajib pajak berbondong-bondong bayar pajak,” tutur Herry.
Adapun rata rata pendapatan wajib pajak perhari di UPT PD Kelas A Jonggol mencapai Rp190 juta hingga Rp340 juta.
Penerimaan pajak terbesar di Kecamatan Klapanunggal dna Kecamatan Jonggol. Disusul Kecamatan Cariu, Tanjungsari dan Sukamakmur. (all)