Hak PHK Karyawan PT Elang Perdana Belum Terpenuhi

0
38
Ilustrasi
Ilustrasi

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Sejumlah karyawan PT. Elang Perdana Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, mengeluhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak perusahaan. Karyawan yang telah di PHK ini mengeluh hak-haknya yang belum terpenuhi pihak perusahaan.

Seorang karyawan yang mengalami nasib pemutusan kerja tersebut Dede Hamdani. Meski sudah bekerja selama 20 tahun di pabrik yang notabene memproduksi ban mobil ini tetap memutus hubungan kerja pada 15 Juli 2020 lalu.

Dia mengaku pihak perusahaan beralasan wabah virus corona atau Covid-19 di Bumi Tegar Beriman ini berdampak krisis kepada perekonomian perusahaan sehingga, pemangkasan jumlah karyawan pun dilakukan.

Menurut sepengetahuan dia, terdapat ratusan karyawan yang mengalami nasib sama. Prosesnya, kata dia melanjutkan, dilakukan secara bertahap. “Jumlah persisnya belum tahu yang jelas ratusan. Ini secara bertahap. Kami dengar dari beberapa orang di sana,” katanya kepada Radar Bogor, Rabu (22/7).

Dia menyebut proses yang telah berjalan tentu akan tetap dilakukan namun, karyawan PHK saat ini hanya menuntut hak-hak sebagaimana mestinya. “Kami menuntut karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama,” pintanya.

Sementara itu sumber Radar Bogor yang masih berada di PT. Elang Perdana Citeureup menyebut telah berlangsung beberapa tahap PHK kepada sebagian karyawan.