Menurutnya, tuntutan yang terjadi kepada karyawan yang mendapat nilai kompensasi di bawah normatif. Proses PHK, lanjutnya, dilakukan secara berkala karyawan dipanggil satu per satu.
Sementara, Ketua Serikat Pengurus Komisariat PT. Elang Perdana Enjam Kadi menuturukan, sebagian karyawan ada yang menerima nilai di bawah normatif dan ada juga yang menolak.
Sebab, sambungnya, karyawan memahami kondisi pandemi Covid-19 saat ini tak bisa diganggu gugat. Terpenting bagi mereka yakni adalah hak-hak dapat direalisasikan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kalau karyawan ada yang merasa memang sudah tidak dibutuhkan yang mau gimana lagi. Tetapi kebanyakan hanya menuntut hak mereka saja dapat disesuaikan dengan semestinya,” tandasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi PT. Elang Perdana Citeureup masih enggan memberikan komentar.(reg)