Hal ini menjadi perhatian Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana. Ia menegaskan, ada dua poin tentang tutuntan pekerja, terkait THR belum dibayarkan sekitar 30 persen dan juga pesangon.
“Jadi pihak perusahan akan memutus kontrak secara sepihak, maka harus diberikan pesangonnya dan disini kami akan mengawal, jangan sampai ini terabaikan, dan hengkang tanpa ada penyelesaian hak pekerjanya,” tegasnya.
Bahkan, sebenarnya sudah ada musyawarah antara perwakilan pekerja dan perusahaan, tapi tidak ada titik temu. Padahal dalam musyawarah, ada orang Disnaker yang hadir.
“Seharusnya ada proses, jangan sampai ada akal-akalan perusahaan, sehingga merugikan para pekerja, dan saya juga memberikan penekanan ke perusahaan jangan sampai mengeluarkan aset, sebagai jaminan bertanggungjawab hak pegawainya,” pungkasnya. (nal/c)