“Tujuan yang baik ditempuh dengan cara yang salah. BOS itu mekanismenya sudah jelas. Sudah ada juklak juknisnya, kenapa diubah-ubah? Kita melihat TSM (terstruktur, sistematis dan masif) Karena ini dirancang cara menariknya, menggelarnya semua dan melibatkan komite, kepala sekolah termasuk melibatkan Dinas Pendidikan,” paparnya.
“Ini kontrolnya bagaimana? Wandik prihatin dan sedih, untuk itu harus berani mengungkap,” ucapnya.
Agus juga mengungkapkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) seharusnya untuk memudahkan dunia pendidikan, memperlancar kontrol, dan menghimpun kepala sekolah sehingga ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat dapat cepat melakukan koordinasinya.
“Kalau kontrol yang diterima siswa ya dari komite sekolah. Kasus ini berlangsung setiap tahun, dan berulang, dalam setahun bisa 8-9 kali ujianya. Kok Disdik saja, berarti mengetahui, harusnya dievaluasi,” ucapnya.
Ujian ini, kata Agus bertujuan sangat baik karena untuk melihat standarisasi kualitas pendidikan Kota Bogor. “Kan baik sebenarnya tujuannya. Harga photocopy sudah diatur dalam dana BOS yakni 200 per lembar, kok kurang juga,” cetusnya.(ded)