HAMBALANG-RADAR BOGOR, Sejumlah oknum biong nakal mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk pembangunan kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya.
Dalam menduduki fisik lahan milik Buana Estate tersebut, para oknum biong menggunakan modus lama yakni menjual belikan lahan garapan.
“PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak 1977 dengan hak sertifikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002,’’ kata kuasa hukum PT Buana Estat Ariano Sitorus, Minggu (26/7/2020).
Seiring dengan kian berkembangnya kawasan Hambalang, HGU 01 tersebut, kata Ariano, diperpanjang dan dipecah menjadi beberapa sertifikat. Salah satunya menjadi sertifikat No. 149/Hambalang seluas 448 hektare.
Penjelasan Ariano ini disampaikan untuk merespon sejumlah oknum biong yang mencoba menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri.
Para oknum biong ini juga mencoba membangun opini seolah-olah PT Buana Estate telah semena-mena mengambil paksa tanah yang secara fisik mereka kuasai.