“Yang kita lakukan adalah mengambil kembali tanah kami yang mereka duduki secara illegal,’’ tegas Ariano.
Ariano menjelaskan bahwa sesuai putusan MA No.2980 K/Pdt/2011 jo. Putusan No.588 PK/Pdt/2013 PT Buana Estate adalah pemegang dan pemilik yang sah atas tanah seluas 211 hektare yang merupakan bagian dari tanah seluas 448 hektare.
Dengan demikian, PT Genta Prana yang berperkara dengan PT Buana Estate dinyatakan kalah dan tak punya hak atas tanah yang menjadi obyek perkara.
Berdasarkan putusan MA yang sudah ingkrah tersebut, PT Buana Estate mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HGU untuk 211 hektare dan telah dilakukan penelitian oleh Panitia B tanggal 13 Februari 2018 No.02/PAN”B”-32/II/2018. dan telah dilakukan pengukuran Peta Bidang Tanah NIB 05857 luas tanah 1.600.238 m2 dan selebihnya secara tersendiri sesuatu aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil Panitia B ini, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No.2/HGU/BPN.32/VII/2018 tgl 30-07-2018 tentang pemerlakuan hak guna usaha atas nama PT Buana Estate atas tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ariano, dengan terbitnya surat keputusan Kanwil BPN/ATR Jawa Barat tersebut, pihak PT Buana Estate telah melakukan pemagaran atas tanah miliknya tersebut.