Namun demikian di luar PT Genta Prana yang sudah kalah berperkara dengan PT Buana Estate, ada sejumlah oknum yang mengaku petani penggarap.
Para penggarap illegal ini juga melakukan pembangunan fisik di atas tanah milik perusahaan. Para penggarap illegal ini sejatinya boing nakal yang memperjual belikan tanah milik perseroan.
Tanah-tanah milik perseroan yang digarap oleh petani sungguhan dan warga Hambalang, menurut Ariano, PT Hambalang Estate sudah melakukan pendekatan dengan memberikan uang kerohiman karena tanah tersebut akan dimanfaatkan perseroan.
‘’Sebagian dari petani penggarap sungguhan sudah ada yang menerima kerohiman,’’ katanya.
Namun, lanjut Ariano, terhadap orang-orang yang membangun tanpa hak di tanah PT Buana Estate, pihaknya sudah memberi peringkatan keras baik secara lisan maupun secara tertulis.
Kabarnya ada oknum yang sudah menjual tanah milik PT Buana Estate dengan harga murah kepada pihak ketiga. Oknum ini bahkan berani menyatakan mempunyai hak garap 80 hektare.