“Kami sudah minta oknum tersebut untuk membongkar bangunan yang dia buat tanpa izin dari perusahaan ini,’’ katanya.
Yang menarik, oknum ini juga mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menguasai tanah milik PT Buana Estate.
Modusnya dengan mewakafkan tanah seluas 80 hektare untuk sarana manasik haji. Namun KPHI sendiri mengaku tidak ada permintaan wakaf atas lahan tersebut.
“Jika oknum ini mau mewakafkan tanah kepada MUI, gunakanlah tanahnya sendiri, jangan menggunakan tanah orang lain untuk wakaf,’’ katanya.
Karena itu, jika yang bersangkutan tetap tidak menggubris peringatan, lanjut Ariano, maka pihaknya akan bongkar paksa karena tanah tersebut akan dimanfaatkan.
Demikian juga kepada pihak-pihak lain yang menguasa lahan milik PT Buana Estate secara illegal, termasuk kandang ayam yang baru dirobohkan milik salah satu warga, karena tidak mau membongkar sendiri.