Menteri ATR/BPN Gelar Rakortas Bahas Penyelesaian lsu Strategis Jabodetabekpunjur

0
37
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah Kepala Daerah di Hotel Pullman Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (27/7/2020).
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menggelar Rakortas bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah Kepala Daerah di Hotel Pullman Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (27/7/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) masih memiliki berbagai permasalahan, di antaranya isu banjir dan longsor, sampah dan sanitasi.

Kemudian ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal serta kemacetan, yang menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jabodetabekpunjur. Penanganan permasalahan tersebut membutuhkan terobosan dari sisi pengembangan kawasan yang terpadu.

Demikian disampaikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah Kepala Daerah di Hotel Pullman Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (27/7/2020).

“Untuk menangani isu strategis seperti sampah, sanitasi, banjir, ketersediaan air bersih, kemacetan lalu lintas, pengentasan kawasan kumuh, penertiban bangunan ilegal dan kebutuhan lahan penataan butuh kerjasama antar pemerintah daerah, maka Kementerian ATR/BPN pun mengusulkan untuk dibentuk PMO (Project Management Office untuk menata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Dia juga mengatakan, bahwa untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan dengan pertimbangan aspek keberlanjutan lingkungan.

Ia menjelaskan, Perpres No. 60 Tahun 2020 mengamanatkan pembentukan Kelembagaan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan serta mengakselerasi debott/enecking.