Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN akan ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.
Terdapat pula tiga gubernur yang berperan sebagai Penanggung Jawab Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Kelembagaan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan PMO.
“Pembentukan PMO ini mengacu kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang berhasil dalam menangani wabah tersebut, PMO yang menggantikan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) dan diketuai Menteri ATR/BPN, Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta gubernur di masing-masing daerah sebagai penanggung jawab,” terangnya.
Dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan di kawasan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN memperkenalkan konsep HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasiaI) yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, dimana Menteri ATR/ Kepala BPN selaku ketua kelembagaan koordinasi.
“Permasalahan di Kawasan Jabodetabekpunjur membutuhkan kerja sama yang bersifat antar daerah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendekatan HITS akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi,” ungkap Sofyan Djalil.
Adapun, isu yang dibahas dalam pertemuan, yaitu penanganan banjir, salah satunya yang disebabkan oleh berkurangnya daerah resapan air di Kawasan Puncak. Hal tersebut, di antaranya, diakibatkan oleh perubahan pemanfaatan ruang yang sebelumnya kawasan lindung (hutan) menjadi kawasan budidaya (misalnya permukiman), ditambah dengan banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin (ilegal).