Penanganan Air Minum Sentul City Masuki Tahap Verifikasi Pelanggan

0
35
Direktur Operasi PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) Joni Kawaldi.
Direktur Operasi PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) Joni Kawaldi.

BABAKANMADANG—RADAR BOGOR, Direktur Operasi PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) Joni Kawaldi mengatakan, verifikasi data pelanggan air minum di perumahan Sentul City oleh PDAM Tirta Kahuripan merupakan bagian dari tahapan administrasi pada masa peralihan pengelolaan layanan air minum di kawasan tersebut.

‘’Tahapan verifikasi ini dalam rangka proses peralihan penyelenggaraan SPAM dari PT Sentul City Tbk dalam hal ini PT SGC ke PDAM Tirta Kahuripan sesuai surat keputusan Bupati Bogor nomor 693/309/Kpts/Per-UU/2019 tanggal 31 Juli 2019, yakni surat keputusan yang mengatur masa transisi pengelolaan air minum,’’ kata Joni kepada media, Senin (27/7/2020).

Pernyataan Joni ini menanggapi beredarnya informasi yang menyesatkan di lingkungan pelanggan air minum di perumahan Sentul City, seolah-olah SGC dipaksa untuk melakukan verifikasi pelanggan. ‘’Verifikasi pelanggan ini merupakan bentuk kepatuhan SGC terhadap ketentuan hukum yang berlaku,’’ katanya.

Menurut Joni, setelah verifikasi data pelanggan air existing dinyatakan rampung, akan dilanjutkan ke tahap migrasi data pelanggan, serta beberapa penyelesaian administrasi dan teknis lainnya.

‘’Setelah semua rampung baru pemerintah Kabupaten Bogor akan menentukan bagaimana sistem pengelolaan air minum untuk memenuhi kebutuhan air bersih di kawasan perumahan Sentul City,’’ kata Joni.

Dalam proses pelaksanaan tahapan administrasi dan teknis di masa transisi ini, menurut Joni, pelanggan wajib memenuhi kewajiban pembayaran atas pemakaian air bersih, minum kepada PT. SGC yang ditunjuk sebagai pelaksana operasional pelayanan air minum sesuai SK Bupati Bogor No.693/309/Kpts/Per-UU/2019 tanggal 31 Juli 2019.