Sekali lagi Joni menegaskan bahwa verifikasi pelanggan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan SGC terhadap hukum. Sesuai undang-undang, maka izin SPAM Badan Usaha Swasta akan berakhir pada saat PDAM sudah mampu melayani wilayah pelayanan SPAM tersebut.
Sehubungan dengan telah keluarnya SK Bupati yang menunjuk PDAM Tirta Kahuripan untuk menyelenggarakan SPAM Sentul City, maka saat ini telah dilakukan transisi antara SGC ke PDAM Tirta Kahuripan yang saat ini memasuki tahap verifikasi pelanggan.
PDAM Tirta Kahuripan, lanjut Joni, atas izin SGC akan mendata seluruh pelanggan air existing di Sentul City secara langsung ke lapangan.
‘’Kami nyatakan bahwa pendataan pelanggan existing tersebut tidak dilakukan secara online, karena data base seluruh pelanggan masih ada di SGC, dan PDAM tidak pernah menginformasikan adanya pendataan online tersebut kepada SGC,’’ pungkas Joni.(*/ysp)