Pengembang Rusak Ternak Ayam Warga, Praktisi: Ini Melanggar Hukum

0
33

“Saya berharap dengan peristiwa ini, saya ingin diselesaikan dengan jalur hukum, karena kerugian yang diterima bukan jumlah kecil, terutama dengan tenaga kerja mereka akan kehilangan mata pencaharian,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Andi Syarifuddin mengatakan aksi pengerusakan tersebut jelas melanggar hukum.

“Kalau ditinjau dari segi hukum, apapun yang dilakukan mereka (pengerusak) itu adalah perbuatan melawan hukum. Adalah pelanggaran hukum. Kenapa, alasannya bahwa yang namanya eksekusi itu harus berdasarkan dengan perintah pengadilan. Tidak bisa seperti itu,” katanya kepada radarbogor.id, Senin (27/7/2020).

Ia menuturkan, tanpa ada perintah dari pengadilan, namanya pengrusakan murni. “Pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Ia menjelaskan apapun alasan mereka, apakah mengacu bahwa punya atas hak, punya HGU dan lain lain sebagainya, tapi masyarakat juga punya alas hak di situ.

“Atas hak mereka itu adalah hak darat. Hak darat itu diterbitkan oleh kepala desa, jelas aturan hukumnya. Setelah desa itu adalah pejabat pembuat akte tanah sementara. Artinya mereka ada di situ pernah ada dasar hukumnya. Mereka menguasai tanah tersebut karena ada alas haknya,” paparnya.

“Mengaku bahwa di situ ada HGU, artinya ini kan sengketa yang perdata. Kalau sengketa perdata harus digugat di pengadilan setelah ada putusan baru ada eksekusi. Tidak boleh itu langsung merusak barang milik orang lain. Dan itu sudah dilaporkan di Polres Bogor,” tambahnya.(all)