Puluhan Warga Kota Bogor Ajukan Gugatan Ganti Nama, Ini Alasannya

0
50
Ilustrasi Blanko e-KTP
Ilustrasi 

BOGOR – RADAR BOGOR, Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, puluhan warga Kota Bogor ramai-ramai ajukan gugatan ganti nama.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor mencatat sepanjang 2020 ini suda hada  sebanyak 52 persidangan dengan gugatan pergantian nama. Persidangan pergantian nama di Kota Bogor memang terbilang cukup tinggi.

“Alasan pergantian namanya itu banyak. Ada yang katanya terlalu berat sehingga sakit-sakitan, ada juga yang biar lebih Islami ,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Bogor, Hendra Yudhautama.

Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan kalau tidak ada nama yang dilarang di dalam peraturan Undang-undang. Namun, ada etika yang harus dijaga oleh para pemohon dalam mengganti nama.

“Selama berkas-berkas semuanya lengkap, ya bisa saja. Tapi sejauh ini sih gak ada yang mengajukan nama nyeleneh ya,” ujarnya.

Hendra juga menerangkan, berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh para pemohon d iantaranya adalah, Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditandatangani oleh pemohon (dicopy 2 eks), foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar, Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar, foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar bagi yang sudah menikah.