Lalu foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembarf Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar dan foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar (tidak dimaterai).
“Biaya permohonan penggantian nama tidak mahal, kalau tidak salah kurang dari Rp200 ribu. Untuk yang mau ganti nanti bisa dicek saat pengajuan,” tandasnya.
Diwawancarai terpisah, salah satu tokoh agama di Kota Bogor, Ade Sarmili mengungkapkan kalau di dalam agama Islam, pergantian nama merupakan suatu hal yang lumrah.
Ia menjelaskan kalau leluhur umat manusia seperti Nabi Muhammad SAW juga pernah mengganti nama-nama sahabat-sahabatnya. Karena dianggap, nama dari sahabatnya itu memiliki arti yang buruk.
“Oh iya gapapa itu, hal yang wajar. Rasullullah juga dulu pernah kok ganti nama shabatnyaa,” kata Ade.
Namun, di dalam Agama Islam, Ade mengungkapkan terdapat beberapa nama yang dilarang untuk digunakan.