“Harapannya dengan adanya Public Hearing ini, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh terkait permasalahan tersebut,” ujar Karnain.
Dalam kesempatan tersebut, Abuzar selaku warga yang terdampak memberikan masukkan kepada Perumda Tirta Pakuan agar melakukan perbaikan sistem di Perumda Tirta Pakuan, mulai dari pembacaan, perhitungan, serta pembayaran.
Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi 2 DPRD Kota Bogor, Ir. H Muaz HD, mengkritisi bahwa jika melakukan perhitungan dengan tagihan rata-rata seharusnya pembayaran normal-normal saja. Kalaupun melonjak tidak sampai naik secara signifikan, padahal tidak ada kenaikan tarif yang diberlakukan oleh Perumda Tirta Pakuan.
“Untuk menjelaskan permasalahan tersebut lebih dalam, kami di Komisi II berencana mengundang Perumda Tirta Pakuan untuk mendiskusikan ini dengan simulasi yang real,” ujar Muaz.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, H. Atang Trisnanto menyampaikan yang terpenting adalah menempatkan hak masyarakat sesuai dengan haknya, dan memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk membayar sesuai kewajibanya.
Karena prinsip dalam Islam itu memuat prinsip kedilan, jangan sampai nanti kemudian susuatu yang tidak harus dibayar oleh masyarakat itu dibayar oleh masyarakat yang penting masukan bagi Perumda Tirta Pakuan.